Gerbangrakyat.com –  Pengadilan Kota Varanasi mengumumkan keputusan yang mengizinkan umat Hindu untuk beribadah di masjid Gyanvapi. Dilansir dari CNN Indonesia Keputusan ini diambil setelah sekelompok umat Hindu mengajukan permohonan, yang diwakili oleh pengacara Vishnu Shankar Jain.

“Hakim telah mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa-dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi,” ujar Jain.

Masjid Gyanvapi, sebuah struktur bersejarah dari abad ke-17 di kota suci Varanasi, sebelumnya diklaim dibangun di atas tanah bekas kuil yang dihancurkan, termasuk kuil Dewa Hindu Siwa. Masjid ini dianggap sebagai salah satu masjid paling terkemuka di India.

Pengadilan juga memerintahkan pemerintah distrik untuk membuat regulasi yang memungkinkan umat Hindu beribadah di masjid tersebut selama tujuh hari. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari pihak umat Muslim setempat, yang diwakili oleh pengacara Akhlaq Ahmad.

“Kami keberatan dan kami akan mengajukan banding secepatnya ke pengadilan tinggi,” kata Ahmad .

Perseteruan terkait klaim tempat-tempat suci serupa telah menjadi isu kontroversial di India, yang memiliki mayoritas penduduk Hindu dan populasi Muslim terbesar ketiga di dunia. Kontroversi semakin memanas setelah Perdana Menteri Narendra Modi meresmikan sebuah kuil mewah untuk Dewa Hindu Ram di Ayodhya, yang dibangun di atas bekas masjid abad ke-16. Penghancuran masjid tersebut pada 1992 menyebabkan kerusuhan yang menewaskan setidaknya 2 ribu orang, sebagian besar Muslim.

Para kritikus menilai tindakan Modi sebagai bagian dari agenda pro-Hindu yang dapat memicu diskriminasi terhadap Muslim di India. Langkah ini dianggap sebagai strategi politik menjelang pemilihan umum pada Mei mendatang, yang dapat membuka jalan bagi Modi untuk masa jabatan ketiga.

Share: