Jakarta, 29 Februari 2024 – Gerbangrakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017. MK menilai bahwa ambang batas tersebut tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Putusan ini disampaikan dalam perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa meskipun Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih dianggap konstitusional untuk hasil Pemilu 2024, namun tidak dapat berlaku pada Pemilu 2029.
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK.
Perludem, dalam permohonannya, mempertanyakan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang dianggap sebagai dasar penentuan perolehan kursi parlemen. Perludem berpendapat bahwa ambang batas tersebut telah menyebabkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
MK menyebut bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tegas MK.
Putusan ini menjadi sorotan di tengah persiapan menuju Pemilu 2024, sementara pihak-pihak terkait diharapkan untuk memperhatikan dan mengimplementasikan keputusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sumber : Detik.com