Utang Negara Tak Kunjung Dibayar, Jusuf Hamka Ancam Class Action

Gerbangrakyat.com – Pengusaha Jusuf Hamka mengumumkan niatnya untuk mengajukan gugatan class action dan melaporkan pemerintah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait utang negara yang belum dibayarkan. Langkah ini diambil setelah Jusuf bertemu dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kediamannya.
“Saya ingin coba melakukan class action, karena kalau warga punya utang kepada negara lalu tidak dibayar, bisa disita jaminan, bisa dibekukan. Saya mau coba class action, yang tidak dibayar, barang-barang negara disita,” ujarnya Jusuf hamka dikutip dari CNN Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Hamid Basyaid yang telah ditunjuk Jusuf untuk menangani gugatan tersebut, menyebutkan bahwa kliennya juga mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan negara yang tidak membayar utang kepada KPK. Hamid menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang oleh pemerintah menimbulkan bunga tambahan setiap bulan, yang berpotensi merugikan negara.
“Putusan pengadilan menyatakan kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Bayangkan kalau dari Rp500 miliar saja 2 persen itu artinya Rp10 miliar per bulan,” jelas Hamid. “Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Jusuf Hamka telah menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Utang tersebut bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yang dilikuidasi saat krisis. Meskipun Jusuf telah memenangkan gugatan di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, pemerintah belum melunasi utang tersebut.
Jusuf mengaku, meskipun pemerintah telah mengakui utang itu, pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi sepenuhnya. Pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar dari total utang beserta bunganya yang mencapai Rp400 miliar pada tahun 2016 atau 2017. “Waktu itu menterinya Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” kata Jusuf.
Mahfud Md, saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam, mendukung Jusuf dalam masalah ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan wajib membayar utang tersebut, dan bunga yang terus bertambah akan merugikan negara. “Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Mahfud pun meminta Kementerian Keuangan dan Jusuf Hamka untuk duduk bersama membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan, agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.