Gerbangrakyat.com – Kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis, yang menyebut keputusan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan berpotensi memancing kegaduhan di masyarakat.
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Tantan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan baru BPIP yang diatur melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Surat tersebut tidak memberikan opsi bagi anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab selama menjalankan tugas mereka. “Dengan segala hormat, kami DPP KNPI mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air Indonesia,” tegas Tantan.
Kritikan ini muncul setelah diketahui bahwa tidak ada satu pun anggota Paskibraka perempuan tahun 2024 yang mengenakan jilbab, termasuk dari Aceh, wilayah yang dikenal memiliki mayoritas penduduk Muslim. Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk memilih mengenakan jilbab atau tidak, sesuai dengan keyakinan mereka.
Menurut Tantan, kebijakan ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, khususnya sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi juga dengan konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama. “Bagaimanapun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut. Menurut Yudian, larangan penggunaan jilbab ini bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang ditekankan oleh Presiden Soekarno. Dia menjelaskan bahwa pelepasan jilbab hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan. “Pelepasan jilbab ini dilakukan secara sukarela, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh setiap anggota Paskibraka di atas materai, yang menyatakan kesediaan mereka mematuhi peraturan,” jelas Yudian.
Meskipun Yudian menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan semangat persatuan dan keseragaman, Tantan dan sejumlah pihak lainnya melihat hal ini sebagai upaya yang tidak sesuai dengan semangat kebhinekaan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Hingga saat ini, polemik mengenai kebijakan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.
Sumber : Tempo