Gerbangrakyat.com – Polemik terkait syarat usia calon kepala daerah kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, namun DPR lebih memilih merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8), mengungkap adanya dua pandangan berbeda antara MK dan MA terkait penentuan syarat usia. Menurut Awiek, keputusan MK hanya menolak secara umum, sementara putusan MA memberikan rincian yang lebih spesifik.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” ungkap Awiek.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendorong Badan Legislasi (Baleg) untuk mengakomodasi putusan MA. Setelah mendengar pendapat fraksi, Awiek segera memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

“Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ujar Awiek.

Namun, keputusan ini mendapatkan reaksi keras dari Fraksi PDIP. Putra Nababan dari PDIP mengkritik pengambilan keputusan yang dianggap terburu-buru. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan pendapat semua fraksi secara adil.

“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju,” ucap Putra.

Menanggapi hal ini, Awiek dengan tegas menolak permintaan PDIP untuk mempertimbangkan ulang, dengan alasan bahwa fraksi tersebut telah diberikan kesempatan sebelumnya.

“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” tegas Awiek.

Perdebatan mengenai syarat usia ini tidak terlepas dari konteks Pilkada 2024 yang semakin dekat. Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa syarat usia 30 tahun tidak lagi dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Aturan ini mendapat perhatian khusus karena terkait dengan potensi pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada Jawa Tengah. Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, sedangkan penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada September 2024. Dengan demikian, syarat usia ini menjadi krusial untuk menentukan kelayakan pencalonan Kaesang.

Putusan berbeda antara MK dan MA ini memicu kebingungan dalam penyusunan aturan Pilkada. Di satu sisi, MK tetap pada pendiriannya bahwa syarat usia 30 tahun dihitung sejak penetapan calon, sementara MA meminta agar batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan. Keputusan DPR untuk merujuk pada MA menambah lapisan kompleksitas dalam persiapan Pilkada mendatang.

Sumber : CNN Indonesia

Share: