Beranda Peristiwa Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Peristiwa

Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Lentera To Day

Gerbangrakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut diduga terlibat dalam proses impor gula yang menyimpang dari prosedur, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.

Dilansir dari Detik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan rincian peran Tom Lembong dalam kasus ini dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan. “Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” ungkap Qohar.

Menurut keterangan Qohar, impor gula tersebut dilakukan dengan tujuan menstabilkan harga gula di tengah kelangkaan yang terjadi saat itu. Namun, prosedur impor yang dilakukan justru tidak mengikuti aturan yang berlaku, di mana impor gula untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk khusus oleh Kementerian Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” lanjut Qohar.

Penyimpangan dalam Proses Impor

Tidak semua jenis gula diizinkan untuk diimpor. Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya gula kristal putih yang boleh diimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, dalam kasus ini, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor gula kristal mentah, sebanyak 105.000 ton, kepada PT AP. Gula kristal mentah ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang melanggar aturan yang seharusnya berlaku.

Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” tegas Qohar, menyoroti penyimpangan dari regulasi yang berlaku.

Lebih jauh, Qohar menjelaskan bahwa impor gula tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang bertugas menilai kebutuhan riil gula di dalam negeri. “Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

Potensi Kerugian Negara

Penyimpangan dalam proses impor ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini menandai langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya dalam sektor perdagangan dan pangan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sebelumnya

Asus Zenbook S 14 OLED (UX5406) : Laptop AI Modern dengan Prosesor Intel Lunar Lake Pertama di Indonesia

Selanjutnya

PT PPI Diduga ‘Bermain’ dengan Swasta, Bagaimana Tom Lembong Terlibat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat