Beranda Peristiwa PT PPI Diduga ‘Bermain’ dengan Swasta, Bagaimana Tom Lembong Terlibat?
Peristiwa

PT PPI Diduga ‘Bermain’ dengan Swasta, Bagaimana Tom Lembong Terlibat?

Gambar : Prohaba.co

Gerbangrakyat.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap modus dugaan korupsi dalam proses impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Kasus ini terkuak karena indikasi adanya tindakan melawan hukum dalam proses impor gula yang seharusnya dilakukan hanya oleh BUMN, namun kenyataannya melibatkan pihak swasta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi kerugian negara yang cukup besar. “Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya,” kata Harli dikutip dari Detik News, Rabu (30/10/2024).

Modus Operandi Impor Gula: BUMN Beli dari Swasta

Harli mengungkapkan, tindakan yang dianggap melawan hukum ini berawal dari Charles Sitorus yang menggandeng sejumlah perusahaan swasta yang tidak memiliki bisnis inti di bidang impor gula. Di samping itu, PT PPI seolah-olah melakukan pembelian gula dari pihak swasta tersebut, yang sebenarnya bertentangan dengan regulasi yang mengatur impor gula.

“Di mana actus reus-nya? Ya si CS gandeng delapan perusahaan yang core bisnisnya bukan di situ. Lalu melakukan importasi dan PT PPI seolah membeli ya kan? Negara kok membeli lagi dari swasta lalu dijual? Itulah modus namanya,” ungkap Harli.

Menurutnya, gula yang diimpor ini dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan selisih harga sekitar Rp 3.000 per kilogram. Berdasarkan perhitungan Kejagung, jika 300 ribu ton gula dipasarkan dengan harga di atas HET, potensi kerugian negara mencapai angka yang signifikan.

“Itu kan harganya sampai Rp 16.000 per kilo, di atas HET dari Rp 13.000. Berarti ada Rp 3.000 per kilo. Kalau dihitung misalnya dari 300 ribu ton, itu berapa kilo, kali Rp 3.000, misalnya,” jelas Harli.

Aliran Dana: Fokus Pendalaman ke Tom Lembong

Selain kerugian langsung pada masyarakat, Kejaksaan Agung turut mendalami kemungkinan aliran dana kepada Tom Lembong. “Nanti itu (pemberian fee) juga bagian yang di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli? Lalu di atas harga HET? Sekali lagi itu nanti kepada bukti-bukti, bukti itu bunyinya, itu dia ya,” tegas Harli.

Latar Belakang Kasus Impor Gula 2015-2016

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dijalankan saat masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015, hanya BUMN yang diberi wewenang untuk melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP) guna memenuhi kebutuhan dalam negeri serta menjaga stabilitas harga.

Namun, dalam kasus ini, saat terjadi kekurangan stok gula di Indonesia pada tahun 2016, Tom Lembong malah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi GKP. Selanjutnya, gula hasil olahan ini dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi daripada HET yang seharusnya.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kerugian Negara dan Potensi Keuntungan Swasta

Kejagung mencatat bahwa dalam praktiknya, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari pengadaan GKM yang diolah menjadi GKP oleh perusahaan swasta. Total kerugian negara dari praktek ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar, yang menurut jaksa merupakan keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara.

“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” ujar Abdul Qohar.

Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi perhatian pemerintah dalam pengawasan kebijakan impor yang melibatkan sektor-sektor strategis. Kejaksaan Agung juga menegaskan akan mengusut lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam rantai impor gula ini.

Sebelumnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selanjutnya

Mau Laptop Gaming Terbaik? Ini Rekomendasi dengan AMD Ryzen™ Series

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat