Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Suap dan Gratifikasi Senilai Miliaran Rupiah
Gerbangrakyat.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menghadapi dakwaan atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai total ...
Gerbangrakyat.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menghadapi dakwaan atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024).
Rincian Dakwaan Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berhubungan dengan jabatan mereka sebagai hakim dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku.
Gratifikasi Erintuah Damanik Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dengan nilai total Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemen miliknya.
“Terdakwa Erintuah Damanik menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ini dianggap sebagai pemberian yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai hakim.
Gratifikasi Heru Hanindyo Sementara itu, terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi dengan nilai yang lebih besar. Total uang yang diterima mencapai Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, JPY 100.000, EUR 6.000, serta SR 21.715.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang tersebut disimpan di safe deposit box (SDB) di sebuah bank serta di kediaman terdakwa.
Gratifikasi Mangapul Terdakwa ketiga, Mangapul, juga disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000. Uang tersebut disimpan di apartemennya dalam bentuk tunai.
Tidak Dilaporkan ke KPK Jaksa menegaskan bahwa ketiga hakim tersebut tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan KPK. Selain itu, mereka juga tidak memasukkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku Hakim,” ujar jaksa lebih lanjut.
Pasal yang Didakwakan Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai tindak pidana suap.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib ketiga hakim tersebut.