Jakarta, 10 Februari 2024 – Gerbangrakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan peserta pemilu untuk mematuhi larangan berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengerahkan patroli siber untuk memantau aktivitas akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu.

Lolly menjelaskan bahwa patroli siber ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan dalam media sosial yang terdaftar. Selain itu, Bawaslu juga memastikan bahwa akun media sosial pribadi peserta pemilu tidak melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.

“Ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Lolly seperti yang dikutip dari Antara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024. Selama periode ini, segala bentuk aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dilarang.

“Lolly menekankan bahwa seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU harus menurunkan aktivitasnya selama masa tenang. Jika masih ada yang melanggar, maka akan masuk dalam penanganan pelanggaran pemilu,” tambahnya.

Dalam proses pengawasan ini, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan money politics, yaitu memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang.

“Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut,” tegas Rahmat Bagja.

Pelanggaran terhadap larangan kampanye di medsos dan money politics dapat dikenai sanksi pidana pemilu, yang meliputi pidana penjara hingga empat tahun ditambah denda hingga Rp48 juta, sesuai dengan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Sumber : CNN Indonesia

Share: