Pacitan-Jawa Timur-Gerbangrakyat.com – Suasana audiensi antara Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Pacitan yang sebermula berlangsung kondusif sempat tegang saat salah satu anggota AMPD yang sekaligus aktifist Banteng Pesisir Selatan, John Vera menyampaikan pendapatnya dengan volume dan nada meninggi, “Anda itu Dinas Pariwisata atau Penyelenggara Pemilu (KPU)?”
Pria tinggi besar itu melanjutkan, “Tupoksi KPUD itu meningkatkan partisipasi pemilih serta kualitas demokrasi, bukan adat budaya, kesenian ndangdut. Itu Pariwisata.” Disambung oleh Heru Suranto, yang juga seorang aktifist lingkungan hidup, “Kita perlu role model, tidak mengekor dan copi paste daerah lain saja. Dengan sumberdaya dan jejaring yang kita punya, kita yakin bisa.”

Acara yang dipandu langsung oleh Ketua KPUD, Sulis Setyorini, SPd, MSi, Komisioner Wika dan Wiwit R bersama AMPD itu menyorot tentang launcing tahapan pilkada Jatim 27 Mopember mendatang.

Sebelumnya sekretaris AMPD Akha, “Point yang menjadi sorotan dan kajian serta menjadi asbabul wurud forum ini, berupa media online per tanggal 30 mei 2024, ada muncul angka dana 175 juta untuk rangkaian launcing dan tahapan pilkada. Tidak lama berselang di media online juga muncul angka 300 juta. Masyarakat bingung yang benar mana. Anggaran hibah multiyear APBD Pacitan untuk pilkada sebetulnya 37 Miliar mohon dikireksi jika kami salah. Kami ingin tahu berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, terlebih kan sifatnya pengadakan harusnya di uploud dan update di LPSE. Apalagi proses penganggaran ini kan tidak sederhana. Ada perintah keterpatuhan pada Perda APBD, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah regulasi lainnya.”

Lebih jauh Akha meminta penjelasan tentang siapa pejabat Pengguna Anggaran atau PA dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya serta proses dan mekanisme pengadaannya”.

Sulis menjelaskan, “Pengadaan jasa event organizer (EO) Peluncuran tahapan pilkada Jatim meliputi Cagub cawagub dan cabup cawabup tahun 2024 itu melalui beragam kebijakan yang berjenjang. Dana pilkada memang dianggarkan secara keseluruhan sejumlah 37 M. Sedangkan untuk Peluncuran (launcing) itu sebesar 175 juta. Mengingat KPUD itu lembaga tetap Mandiri, kita mempunyai mekanisme pengambilan kebijakan di dalam pleno Komisioner. Ketua dan anggota Komisioner sebagai pengambil kebijakan dan sekretariat KPUD mengeksekusi.”

Masih menurut Sulis, “Perlu kami klarifikasi, dana pemilu yang merupakan dana Hibah daerah itu di registrasi di KPU Ri dan menjadi DIPA KPU RI sehingga pejabat Pengguna Anggarannya adalah Ketua KPU RI.”

Mengenai jasa Pengadaan jasa EO Peluncuran tahapan pilkada bupati cawabup tahun 2024 itu menjadu ranah sekretaris KPUD sebagai lembaga tetap dan mandiri. HB

Share: