Dana 300 Juta KSP Berkah Desa Cokrokembang Dipertanyakan Warga

Pacitan-Jawa Timur, Gerbangrakyat.com – Salah seorang warga Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo yang mewanti-wanti agar namanya tidak dimediakan mempertanyakan pengelolaan dana 300 juta dari PT Gemilang Limpah Internusa (GLI). Dana itu dikelola oleh dua lembaga yang serupa yaitu Forum Peduli Lingkungan dan Koperasi Simpan Pinjam Berkah. Padahal sebenarnya itu hak masyarakat Cokrokembang sebagaimana bunyi pemberitahuan dari PT GLI, point nomor 2, “Bahwa pemberian modal tersebut untuk 21 orang anggota utama dan masyarakat Cokrokembang.”
Dana dari PT GLI sejumlah itu cair dalam dua termin, masing-masing 270 juta dan 30 juta. Untuk uang yang cair ditermin terakhir yang disepakati untuk dibelikan terop. Sayangnya, kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Berkah mengalami gejolak.
Tuharno, warga dusun Kwangen, RT 02 RW 02 Desa Cokrokembang sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Berkah, menyayangkan penjualan terop ini. Ini melanggar kesepakatan awal bersama PT. GLI terutama point 7 huruf e.
“Apalagi, dalam sebuah surat pernyataan yang mengatas namakan KSP tentang pengalihan kepemilikan terop, itu ditanda tangani bukan oleh saya sebagai ketua dan tanpa stempel,” kata Tuharno sembari menahan gejolak perasaannya.
Sementara Kaur Keuangan Desa Cokrokembang yang sekaligus anggota KSP Berkah, Widiono mengkritik Tuharno yang kurang transparan dalam pengelolaan. “Dia tidak memiliki lahan, tapi sering mendapatkan pemberian dari GLI, seperti sumur dan lain-lain,” kata Wid, panggilan akrabnya.
LSM AMPuH yang mendampingi masyarakat Cokrokembang meminta kedua belah pihak melakukan ishlah. “Ibarat gamelan, jika yang berbunyi hanya sebelah, kendang e kan jadi tidak indah. Perlu duduk bersama untuk kepentingan masyarakat Cokrokembang. Daripada berkepanjangan dan pro-yusticia dengan delik penggelapan,” kata Teguh yang mewakili ketua.
Masih menurut Teguh, “Pada dasarnya, tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang saat ini masih berlaku dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”
Secara lengkap, pasal dimaksud berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.