Gerbangrakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2024). Pertemuan ini membahas secara mendalam persiapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan dalam waktu 83 hari lagi. KPU RI melaporkan perkembangan terkini kepada Presiden terkait tahapan-tahapan yang sudah berjalan dan langkah-langkah yang akan diambil dalam waktu dekat.

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa persiapan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah berada di tahap akhir. “Kami juga menyampaikan update persiapan Pilkada Serentak yang memang sudah 83 hari lagi,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan. Selain itu, KPU melaporkan perkembangan mengenai pencalonan di berbagai daerah yang telah melalui proses pendaftaran.

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah memetakan dan mempersiapkan semua aspek yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Kami menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah berjalan, termasuk perkembangan dari persiapan-persiapan tahapan terdekat,” jelasnya.

Persiapan Menyambut Pelantikan DPR, DPD, dan Presiden

Dalam pertemuan tersebut, Afifuddin juga melaporkan kepada Presiden bahwa persiapan untuk Pemilu 2024 secara keseluruhan sudah mendekati tahap akhir. Pelantikan anggota DPR dan DPD RI terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024 di Gedung DPR-MPR Jakarta.

Sebelum pelantikan, calon anggota DPR dan DPD terpilih akan mendapatkan pembekalan khusus yang melibatkan KPU dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). “Kami juga menyampaikan update bahwa sebelum pelantikan calon DPR terpilih, akan diberikan pembekalan yang melibatkan KPU dan Lemhanas,” kata Afifuddin.

Peningkatan Jumlah Calon Tunggal dalam Pilkada 2024

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah meningkatnya jumlah calon tunggal. KPU RI mencatat bahwa jumlah calon tunggal pada Pilkada kali ini mencapai 48 orang, meningkat signifikan dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya diikuti oleh 25 calon tunggal. Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa dengan adanya peningkatan ini, KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon lainnya.

“Pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak telah digelar pada 27-29 Agustus 2024. Namun, karena adanya 48 calon tunggal tersebut, maka KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari,” ungkap Idham.

Jalur Independen Tetap Menjadi Pilihan

Selain calon tunggal, pendaftaran lewat jalur independen juga menjadi pilihan bagi sejumlah pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024. Total terdapat 51 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur ini, dengan rincian 1 calon gubernur, 38 calon bupati, dan 12 calon wali kota. Afifuddin juga menambahkan bahwa total calon yang mendaftar lewat partai politik atau gabungan partai politik mencapai 1.467 pasangan.

Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif serta memastikan bahwa proses demokrasi ini berjalan dengan lancar dan adil. Pemerintah dan KPU terus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua persiapan telah diselesaikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat memberikan suaranya dengan aman dan nyaman pada hari pemilihan nanti.

Sumber : Liputan6.com

Share: