Gerbangrakyat.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, kini menjadi pusat perhatian publik setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Sejak polemik ini mencuat, warganet ramai membicarakan ‘hilangnya’ Kaesang dari publik.

Kehilangan Kaesang ini semakin menjadi bahan perbincangan lantaran dia dan istrinya, Erina Gudono, terakhir kali aktif di media sosial pada 17 Agustus 2024. Ketidakmunculan Kaesang ini kemudian dikaitkan oleh banyak pihak dengan laporan yang diajukan ke KPK. Muncul spekulasi apakah hilangnya Kaesang berhubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi isu ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan penjelasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa KPK belum melakukan langkah hukum lebih lanjut terkait keberadaan Kaesang.

“Untuk mengetahui keberadaan seseorang itu tentunya secara undang-undang apabila kita mau tahu posisi segala macam kan harus ada dasar ya. Menggunakan alat-alat teknologi itu harus ada dasar. Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan dan sampai dengan saat ini belum ada,” kata Tessa.

KPK Masih Proses Telaah Laporan Dugaan Korupsi

Tessa juga menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kaesang Pangarep terkait penggunaan fasilitas jet pribadi masih dalam tahap penelaahan oleh KPK. Laporan tersebut akan diperiksa kelengkapannya, termasuk dokumen pendukung yang bisa menjadikan laporan itu berlanjut ke tahap berikutnya.

“Jadi di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tambah Tessa.

Undangan Klarifikasi dari KPK

KPK, melalui Direktorat Gratifikasi, berencana mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi yang dipakai bersama istrinya. Meskipun ada isu bahwa Kaesang ‘menghilang’, Tessa memastikan bahwa KPK tidak akan menemui kendala dalam mengirimkan surat tersebut.

“Jadi kalau yang ditanyakan posisi yang bersangkutan untuk mengirimkan surat undangan, tadi saya sudah jawab bahwa kita juga bisa menggunakan dukcapil, melalui data kartu tanda penduduk untuk mengirimkan surat,” jelas Tessa.

Tessa menegaskan bahwa data dari Dukcapil sudah cukup untuk memastikan bahwa surat undangan akan sampai ke tangan Kaesang. Dengan demikian, KPK yakin bahwa proses klarifikasi ini bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Polemik seputar dugaan gratifikasi ini tentu menjadi ujian bagi Kaesang Pangarep dalam menjaga reputasinya sebagai pimpinan partai politik. Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi langsung dari Kaesang mengenai polemik ini dan langkah apa yang akan diambilnya untuk menjawab berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Sumber : DetikNews

Share: