Jakarta –, Gerbangrakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (10/9) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dengan sejumlah fraksi di DPR serta pemerintah.

Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Annas dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Baleg menyetujui revisi tersebut, meski terdapat sejumlah catatan dari beberapa fraksi.

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, dari 9 fraksi menyatakan setuju. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi dalam rapat.

“Setuju!” sahut seluruh peserta rapat, menandakan kesepakatan bulat dalam pengambilan keputusan.

Perubahan dan Kesepakatan Nomenklatur

Sebelum mencapai keputusan tersebut, Baleg bersama pemerintah telah membahas RUU Wantimpres secara mendalam melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Salah satu poin penting yang disepakati adalah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Usulan ini muncul sebagai bagian dari penegasan fungsi dan peran lembaga tersebut dalam memberikan nasihat kepada presiden.

Namun, usulan DPR untuk mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditolak. Kesepakatan akhir menyebutkan bahwa nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden tetap dipertahankan, dengan penambahan frasa “Republik Indonesia” untuk memperkuat identitas nasional lembaga tersebut.

Selain itu, Baleg dan pemerintah juga sepakat bahwa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian oleh anggota dewan. Pertimbangan utama kesepakatan ini adalah konsistensi dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana presiden diberikan keleluasaan untuk menentukan para penasihatnya sesuai kebutuhan.

Proses Lanjutan dan Pengesahan

Keputusan ini menandai tahap pertama dari pengesahan revisi UU Wantimpres. Selanjutnya, RUU tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan hingga pengesahannya dalam rapat paripurna DPR.

Dengan perubahan ini, diharapkan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat berfungsi lebih optimal dalam mendukung tugas-tugas presiden, khususnya dalam memberikan pertimbangan strategis terkait kebijakan-kebijakan nasional.

Share: