Gerbangrakyat.com — Caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Tia Rahmania, mengambil langkah hukum dengan menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini menindaklanjuti keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP yang memecat Tia dari keanggotaan partai. Tia menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang disematkan kepadanya tidak benar dan merupakan langkah sepihak dari partai.

Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, menyatakan bahwa kliennya merasa difitnah oleh partai sendiri terkait kasus penggelembungan suara. “Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” ungkap Purbo dikutip dari detik.com pada Kamis (26/9/2024).

Gugatan Sudah Diajukan ke PN Jakpus

Menurut Purbo, gugatan terkait pemecatan Tia sudah resmi dilayangkan ke PN Jakpus. Meskipun keputusan pemecatan sudah diterima, pihak Tia hingga kini belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” ujar Purbo. Ia menambahkan bahwa keputusan pemecatan baru diterima sehari sebelumnya, dan saat ini mereka sedang menunggu kelanjutan proses hukum. “Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” tambahnya.

PDIP Tegaskan Pemecatan Berdasarkan Bukti Penggelembungan Suara

Sebelumnya, PDIP mengumumkan bahwa Tia Rahmania dipecat dari keanggotaan partai karena diduga terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif 2024. Kasus ini berawal dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten yang mengidentifikasi adanya pelanggaran oleh 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I.

“Pada tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK ini melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Ronny menambahkan bahwa kasus ini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai PDIP yang menemukan bukti penggelembungan suara. “Kemudian berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” jelas Ronny.

Proses Hukum Berlanjut

PDIP menyatakan bahwa keputusan pemecatan Tia Rahmania telah melalui proses internal yang sesuai dengan aturan partai. Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menyidangkan kasus ini dan memutuskan bahwa Tia bersalah atas pemindahan perolehan suara partai ke suara pribadi.

“Pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania. Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai,” tambah Ronny.

Surat pemecatan resmi kemudian dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 September 2024, dan pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan resmi terkait penetapan calon terpilih anggota DPR RI, yang menyebutkan bahwa posisi Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

Meskipun begitu, Tia Rahmania tetap bertekad untuk memperjuangkan haknya di ranah hukum. Gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat akan menjadi penentu apakah keputusan partai dapat dibatalkan atau

tidak. Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem politik serta pemilihan legislatif di Indonesia.

Sementara itu, PDIP menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak Tia Rahmania. “Kami sudah siap menghadapi proses hukum yang diajukan oleh Tia Rahmania. Semua keputusan diambil berdasarkan aturan internal partai dan fakta hukum yang ada,” ujar Ronny Talapessy.

Tindakan Tia menggugat partainya sendiri menjadi sorotan, terutama dalam konteks loyalitas dan disiplin partai politik. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proses pemilu, termasuk integritas dalam perolehan suara yang menentukan masa depan perwakilan rakyat di Indonesia.

Share: