Beranda Berita Ekonomi Menkeu Tata Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN, Berlaku Efektif Sejak Januari 2026
Ekonomi

Menkeu Tata Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN, Berlaku Efektif Sejak Januari 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ( Foto : Aspek)

Gerbangrakyat.com — Pemerintah kembali menata kebijakan perpajakan untuk mendukung agenda restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyesuaikan ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam berbagai skema restrukturisasi usaha, mulai dari penggabungan hingga pengambilalihan.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Januari 2026.

“Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha,” tulis pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (26/1/2026).

Melalui regulasi ini, pemerintah memperluas definisi BUMN. Tidak hanya entitas dengan mayoritas kepemilikan modal negara secara langsung, tetapi juga badan usaha yang memiliki hak istimewa negara meskipun tanpa kepemilikan saham mayoritas. Perluasan definisi ini dinilai membuka ruang restrukturisasi yang lebih adaptif, terutama bagi entitas strategis yang selama ini berada di wilayah abu-abu secara kepemilikan.

Selain itu, PMK terbaru memperkenalkan metode pemekaran usaha yang lebih variatif. Dalam Pasal 392 ayat 7, pemerintah memungkinkan pemindahan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa harus membentuk perusahaan baru. Bahkan, pemekaran dan penggabungan kini dapat dilakukan dalam satu rangkaian transaksi yang saling terkait.

Perubahan penting lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku dalam skema pengambilalihan melalui pengalihan saham. Dengan ketentuan ini, pengambilalihan yang menghasilkan kepemilikan lebih dari 50 persen saham atau kendali manajemen dapat menggunakan nilai buku, selama tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli atau pertukaran aset serta mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN.

Dari sisi kepastian hukum, pemerintah juga memasukkan klausul transisi atau grandfathering. Wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum PMK ini berlaku tetap dilindungi. Ketentuan dalam Pasal 405 ayat 4 menegaskan bahwa persetujuan tersebut tidak akan dikenai perhitungan ulang nilai pasar, meskipun dilakukan restrukturisasi lanjutan, sepanjang syarat kelangsungan usaha tetap terpenuhi.

Namun demikian, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemerintah menetapkan masa evaluasi selama tiga tahun sejak aturan diundangkan. Evaluasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A.

Dengan rangkaian perubahan ini, pemerintah berharap restrukturisasi BUMN dapat berjalan lebih luwes tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian fiskal, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam merancang transformasi jangka menengah dan panjang.

Sebelumnya

Ketua DPC PDIP KBB Tinjau Lokasi Longsor Pasirlangu, Salurkan Bantuan dan Tekankan Kesiapsiagaan Bencana

Selanjutnya

Tecno Megabook T14 Air Resmi Masuk Indonesia, Laptop Ultra-Ringan untuk Gaya Kerja Mobile

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat