Kabupaten Pacitan, Jatim- Gerbangrakyat.com – Hanya dalam hitungan jam setelah Ditya, warga Desa Punjung Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan viral di media massa dan media sosial, Pemkab Pacitan melalui pejabat terasnya segera melakukan koordinasi dan gerak cepat. Kemarin, Selasa (07/8/2024) siang sekira pukul 14.30 Wib, Sekretaris Daerah Pacitan, Dr. Ir. Heru Wiwoho, MM mengkordinasikan kunjungan ke keluarga Ditya.

“Kami Dinsos, Camat Kebonagung Kades, mengunjungi ke rumah Aditya Gilang anak dari Boyani dusun Punjung yang viral di media,” ucap Heru.

Sambung Heru, panggilan akrab Sekda Kabupaten Pacitan, “Kondisinya anak tersebut memang benar sakit sejenis Sipi sejak lahir, dan bantuan dari pemerintah yang diterima saat ini berupa Bansos DD sejak tahun 2019, dan pernah juga mendapatkan bantuan kursi roda. Dan untuk selanjutnya kami akan masukan Ditya ke data DTKS, BPJS dan juga PKH. Dan bersamaan dengan itu Kami bersama Camat akan menyerahkan sembako dan sejumlah uang,” terang Heru, dalam siaran Pers yang diterima awak media.

Pemkab Pacitan Respons Cepat Kasus Ditya yang Viral dengan Bantuan Sosial1

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Sumoro Hadi, S.Sos, MM membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Sekda Heru Wiwoho.

“Betul, saya sudah ngunjungi warga dusun Punjung yang anak nya sakit Sipi, bansos DD sudah kami berikan, dan bantuan kursi roda juga kami berikan, dan sekarang akan kami usulkan bansos yg lain seperti BPJS, PKH dll,” katanya.

Dan atas langkah serta respon yang cepat yang diberikan oleh Pemkab Pacitan tersebut, kepada salah seorang warganya yang membutuhkan pertolongan ini mendapat Apresiasi dan pujian dari masyarakat luas (publik) di Pacitan dan juga berbagai daerah di luar Pacitan melalui respon di TributeAsia.com.

“Apalagi dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan yang sedang kita peringati ini, fakta bahwa negara hadir di tengah persoalan warganya itu menandakan para pahlawan dan syuhada’ Kemerdekaan berhasil mewariskan nilai-nilai luhur sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD ’45,” tutur Handaya Aji, sesepuh LSM AMPuH.

Share: