Beranda Nasional Bahlil : Regulasi Baru untuk Keterlibatan Kampus dalam Pertambangan Segera Diterapkan
Nasional

Bahlil : Regulasi Baru untuk Keterlibatan Kampus dalam Pertambangan Segera Diterapkan

Gambar : Kompas

Gerbangrakyat.com –  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan akan semakin diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Dilansir dari DetikMenurut Bahlil, keterlibatan kampus dalam industri pertambangan tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. “Kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha, yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahlil memberikan contoh konkret mengenai kebutuhan di daerah, seperti di Maluku Utara dan Sulawesi, yang memerlukan dukungan dalam bentuk beasiswa dan fasilitas laboratorium. “Jadi bagi yang mau akan diberikan, contoh di Maluku Utara, mereka kan butuh beasiswa, laboratorium, di Sulawesi demikian. Jadi tidak langsung melekat pada kampusnya,” tambahnya.

Pemerintah, menurut Bahlil, juga berkomitmen untuk menghargai independensi perguruan tinggi. “Kita punya, berpikir agar niat baik ini bisa terkomunikasikan dengan tetap satu hal, saling menjaga independensi dari institusi kampus. Memberi manfaat. Kita nggak kasih sebagai pengelola,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa keterlibatan kampus dalam sektor pertambangan tidak mengganggu otonomi akademik yang dimiliki oleh institusi pendidikan.

Setelah revisi UU Minerba disahkan oleh DPR RI, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengatur regulasi yang diperlukan. “Pemerintah akan mengatur regulasi tersebut setelah disahkan DPR RI sebagai UU, kemudian masuk dalam tahap pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), setelahnya pembentukan Peraturan Menteri (Permen),” tegasnya.

Bahlil juga menekankan bahwa undang-undang ini tidak secara otomatis memberikan hak kepada kampus untuk mengelola sektor pertambangan. “Sekali lagi saya katakan bahwa undang-undang ini tidak automatically kampus mengelola. Lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara dunia pendidikan dan industri pertambangan, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat bagi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas penelitian di Indonesia.

Sebelumnya

Gong Yoo dan Song Hye-kyo Bintangi Serial Netflix 'Show Business', Angkat Perjuangan di Industri Hiburan Korea

Selanjutnya

Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat