Beranda Hiburan Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare
Hiburan

Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare

Nikita Mirzani : Warta Kota

Gerbangrakyat.com – Kepolisian mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani serta asistennya, IM. Berdasarkan penyelidikan, keduanya diduga memeras seorang pengusaha skincare berinisial RGP hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa korban mentransfer sejumlah uang dalam dua tahap karena merasa terancam. “Korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke rekening tertentu pada 14 November 2024 atas arahan terlapor. Sehari setelahnya, korban kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Bermula dari Siaran Langsung di TikTok

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menyebarkan pernyataan negatif tentang korban dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Merasa namanya dicemarkan, RGP berinisiatif menghubungi pihak Nikita melalui asistennya, IM, pada 13 November 2024 dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman dan tuntutan uang. “Korban mendapat ancaman akan dibuka ke publik melalui media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang. Terlapor meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar masalah ini tidak disebarluaskan,” jelas Ade Ary.

Polisi Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025). “Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary.

Nikita Mirzani dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

“Dengan semua pasal yang disangkakan, ancaman pidana paling lama bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambahnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Polisi juga akan menelusuri aliran dana yang telah diterima oleh Nikita Mirzani dan asistennya untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kontroversi. Dengan statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani kini harus menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada hukuman berat jika terbukti bersalah.

Sebelumnya

Bahlil : Regulasi Baru untuk Keterlibatan Kampus dalam Pertambangan Segera Diterapkan

Selanjutnya

Pertamina Pastikan BBM yang Beredar Sesuai Standar, Bukan Oplosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat