Gerbangrakyat.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara terkait pengetatan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mereka menyoroti dampaknya pada sejumlah produk impor, khususnya bahan baku, yang dirasakan mengalami hambatan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan perhatiannya dalam acara Seminar Economic Outlook 2024 di Hotel Kempinski Jakarta Pusat pada Jumat (22/3/2024). Menurutnya, aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut telah menimbulkan dilema besar bagi industri, terutama terkait dengan impor bahan baku dan penolong yang masih sangat dibutuhkan oleh para produsen.
” Dari sisi yang lain mempengaruhi banget ini impor tidak hanya bahan impor produk tapi bahan utama bahan baku dan bahan penolong yang masih banyak dibutuhkan oleh para produsen. Jadi ini banyak sekali dilemanya,” ujar Shinta seperti dikutip dari Detik.com
Lebih lanjut, Shinta mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi secara terus-menerus dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga guna membahas keluhan dari pengusaha terkait aturan tersebut.
“Sampai dengan hari ini dengan Pak Menko Perekonomian lagi ini yang soal Permendag 36 ini nggak selesai-selesai. Kalau dilihat kepentingan banyak ya. Jadi maksudnya, pada satu sisi saya berikan contoh mengenai Permendag itu kita mau menurunkan ilegal impor itu sudah pasti itu bagus sekali merubah dari post border ke border,” jelas Shinta.
Shinta juga mengekspresikan kekhawatirannya terkait panjangnya proses perizinan untuk melakukan impor. Menurutnya, proses yang rumit serta jumlah berkas yang banyak menambah beban waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.
“Terutama ya saya selalu mengatakan dari segi proses dari segi bagaimana kita mendapatkan izin dan lain-lain. Inilah sesuatu kalau kita omongin. Jadi ini ini saya rasa kita banyak perizinan yang juga prosedur yang panjang dan juga waktu biaya yang tentu saja tidak sedikit,” terangnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Shinta menyarankan agar pemerintah melakukan pendekatan yang lebih intens dengan pelaku usaha sebelum mengeluarkan kebijakan baru. Menurutnya, keterlibatan langsung pelaku usaha dalam proses pengambilan keputusan akan membantu memahami kondisi di lapangan dengan lebih baik.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah selalu mengadakan regulatory impact assessment sebelum mengeluarkan suatu kebijakan, supaya kita tahu sebenarnya impact seperti apa dan kami pelaku, kami yang akan menjalankan. Jadi ini sesuatu yang perlu banyak konsultasi dengan pelaku juga,” pungkasnya.