Jakarta, Gerbangrakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons laporan mengenai proses pergantian calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 yang dianggap tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau proses tersebut guna memastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Puadi menyampaikan bahwa landasan hukum terkait pergantian calon terpilih sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“Dasar hukum penggantian calon terpilih diatur dalam UU Pemilu Pasal 426 dan Pasal 48 serta 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,” ujar Puadi kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Bawaslu juga memastikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pergantian caleg terpilih berdasarkan dokumen yang sah dan alasan yang valid. “Bawaslu mengawasi proses tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan memastikan alasan serta dokumen yang digunakan adalah yang benar,” lanjut Puadi.
Munculnya Persoalan di Internal Partai
Sebelumnya, muncul kabar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melibatkan Achmad Ghufron Sirodj, seorang caleg terpilih untuk DPR RI periode 2024-2029. Ghufron menuding pergantian dirinya sebagai caleg terpilih tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Dia mengklaim belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemberhentiannya sebagai kader PKB dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
“Saya tidak pernah diberi tahu (diberhentikan), ya memang bagaimana mau sesuai prosedur, saya tidak pernah dikasih tahu soal ini. Tidak pernah dikasih tahu oleh DPP,” ungkap Ghufron dikutip dari detikNews.
Ia menambahkan bahwa dirinya belum dipanggil secara resmi oleh partai terkait masalah ini dan hanya mengetahui proses pemberhentiannya ketika KPU mulai memproses pergantian caleg terpilih.
Respons KPU
Menanggapi tudingan ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pergantian caleg terpilih dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Idham menegaskan, KPU telah melakukan verifikasi dengan pihak internal partai sebelum mengambil langkah terkait pergantian caleg.
“Prinsipnya, KPU ketika menerima surat dari parpol, KPU melakukan klarifikasi ke pengurus partai dan mahkamah partai,” ujar Idham saat dihubungi media.
Dengan proses pengawasan yang intens dari Bawaslu, serta klarifikasi yang dilakukan oleh KPU, diharapkan segala proses pergantian caleg terpilih berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. Hal ini penting guna menjaga integritas proses pemilihan umum dan memastikan keterbukaan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penegasan Prosedur
Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses pergantian caleg dengan seksama. Semua pihak, baik partai politik maupun KPU, diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses transisi anggota legislatif yang terpilih. Ini juga menjadi upaya untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari yang bisa mengganggu stabilitas politik.
Situasi ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam proses pemilu harus dilakukan dengan transparansi dan mengikuti prosedur hukum yang jelas, demi tercapainya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.