Gerbangrakyat.com – Pada 20 Oktober 2024, Indonesia akan mencatat sejarah penting dengan dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden untuk masa jabatan 2024-2029.

Pasangan ini berhasil memenangkan Pemilu 2024 dengan perolehan suara 58,58% dari total suara sah nasional, berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Persiapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Dilansir dari Detik pelantikan ini akan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Jakarta, yang telah menjadi tempat bersejarah untuk pelantikan presiden sejak era Soekarno.

Prosesi pelantikan pada 20 Oktober 2024 diperkirakan akan berlangsung dengan khidmat, dimulai pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani akan memimpin sidang paripurna yang menjadi bagian dari acara pelantikan ini.

Rangkaian Acara Pelantikan

Prosesi pelantikan akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut adalah detail rangkaian acaranya:

  • 10.00 WIB: Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
  • 10.03 WIB: Mengheningkan cipta.
  • 10.06 WIB: Pembukaan sidang paripurna oleh Ketua MPR.
  • 10.26 WIB: Pengucapan sumpah Presiden RI oleh Prabowo Subianto.
  • 10.28 WIB: Pengucapan sumpah Wakil Presiden RI oleh Gibran Rakabuming Raka.
  • 10.30 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan.
  • 10.35 WIB: Pertukaran tempat duduk antara presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dengan yang baru dilantik.
  • 10.47 WIB: Pidato perdana Presiden Prabowo Subianto.
  • 11.23 WIB: Sidang paripurna ditutup.

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Pasal 3 ayat 2 UUD 1945, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelantikan ini, seperti halnya jika salah satu dari presiden atau wakil presiden terpilih tidak dapat hadir karena alasan berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau hilang, maka wakil yang tersedia tetap akan dilantik. Apabila kedua calon tidak dapat hadir, MPR akan menyelenggarakan pemilihan ulang dari dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua.

Siaran Langsung dan Partisipasi Publik

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan momen bersejarah ini, acara pelantikan akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI mulai pukul 10.00 WIB.

Penutup

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 ini merupakan tonggak penting bagi Indonesia. Dengan peralihan kepemimpinan yang diharapkan berlangsung lancar, acara ini menandai awal dari perjalanan baru bagi pemerintahan yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan

Share: